PEMERINTAHAN DAERAH
2014
UU NO. 23 LN 2014/NO. 244, TLN. NO.5587 . LL SETNEG : 212 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
ABSTRAK : - Sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
Undang-Undang.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat. Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatian aspek-aspek hubungan antara Pemerintah
Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan system penyelenggaraan
pemerintahan negara. UU No.32 Tahun 2004 tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan
tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga
perlu diganti.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal
Pasal 1, Pasal 4, pasal 5 ayat (1),Pasal 17 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat
(2) dan pasal 23E ayat (2).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemerintahan
Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. Pembagian wilayah negara, urusan
pemerintahan, klasifikasi urusan pemerintahan, kewenangan
daerah provinsi dilaut dan daerah provinsi yang berciri
kepulauan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah, hak dan
kewajiban, DPRD Provinsi, alat kelengkapan DPRD Provinsi,
tata tertib dank kode etik, larangan dan sanksi. DPRD
Kabupaten/Kota, hak dan kewajiban, alat kelengkapan.
Sistem pendukung DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Kota, Perangkat Daerah, Perda dan Perkada meliputi
perencanaan , penyusunan, pembahasan, penetapan,
pengundangan, evaluasi rencana Perda.Pembatalan Perda
dan Perkada, penyebarluasan program, pembentukan Perda
dan rancangan. Penegakan Perda dan Perkada.
Pembangunan Daerah. Evaluasi rancangan Perda tentang
RPJPD dan RPJMD. Keuangan daerah. APBD. Perubahan
APBD. BUMD, Perusahaan Umum Daerah, Pelayanan Publik,
Partisipasi Masyarakat, Perkotaan, Kawasan Khusus dan
Kawasan Perbatasan Negara. Kerjasama daerah dan
perselisihan. Desa. Pembinaan dan pengawasan, tindakan
hukum terhadap Aparatur Siil Negara di Instansi Daerah.
Inovasi daerah. Informasi Pemerintah Daerah. Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. Ketentuan Pidana.
CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
2 Oktober 2014.
- Pada saat UU ini mulai berlaku UU No.5 Tahun 1962, UU
No.32 Tahun 2004, Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai
dengan ayat (9) dan Pasal 159 UU No.28 Tahun 2009, Pasal
1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418
sampai dengan pasal 421 UU No.17 Tahun 2014, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam hal tertentu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
DPRD Provinsi.
- Peraturan Pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak UU diundangkan.