Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau disingakat JDIHN adalah:.
- Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
- Merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat.