//

Tugas dan Fungsi JDIH

Tugas dan Fungsi JDIH

Tentang JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundangundangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari Prooduk Hukum Daerah sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk membuat keputusan.

Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sehingga perlu membangun Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat.


Tugas

  • Menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah.
  • Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum daerah dan instrumen hukum lainnya.
  • Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan.
  • Penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Menyiapkan bahan perencanaan hukum dan perancangan produk hukum daerah, dan penyuluhan hukum.
  • Memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan.
  • Menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan, dan
  • Melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,tepat dan akurat.

Fungsi

  • Pusat informasi hukum daerah.
  • Pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital.
  • Pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH.
  • Koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.