PEMILIHAN UMUM
2017
UU NO.7, LN.2017/NO.182
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
ABSTRAK : ? Untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana
termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat
untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194, bahwa diperlukan pengaturan pemilihan
umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan
berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta
pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib
menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur,dan adil.
? Dasar hukum dari Undang-Undang ini : UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal
5 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 Ayat (3), Pasal 19 Ayat (1), Pasal
20, Pasal 22C Ayat (1), dan Pasal 22E.
? Dalam Undang-Undang diatur tentang Pengertian-pengertian yang
berkaitan dengan Pemilu, Asas, Prinsip dan Tujuan, Struktur,
Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan KPU, Tugas wewenang dan
Kewajiban KPU, Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian
menjadi Anggota KPU, Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan KPU, Panitia Pemilihan PPK,
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS, Tugas, Wewenang dan
Kewajiban KPPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPLN, Tugas,
Wewenang dan Kewajiban KPPSLN, Peraturan dan Keputusan KPU,
Susunan, Tugas dan Wewenang Sekeretariat KPU, Kedudukan, Susunan
dan Keanggotaan Pengawas Pemilu, Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu, Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Bawaslu, Mekanisme Pengambilan Keputusan, Pertanggungjawaban dan
pelaporan Bawaslu, Peraturan dan keputusan Pengawas Pemilu,
Pembentukan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban DKPP, Tatacara,
Peserta dan Persyaratan mengikuti Pemilu, Hak Pemilih, Penyusunan
Dafta Pemilih, Kampanye Pemilu, Pemungutan Suara, Pemungutan
Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang,
Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih dan penetapan Pasangan Calon Terpilih, Peran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pemantauan Pemilu, Pendanaan,
pelanggaran , Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu,
Tindak Pidana dan Ketentuan Pidana Pemilu.
CATATAN 1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
2. Undang-Undang ini mencabut UU No. 42 Tahun 2008, UU No. 15
Tahun 2011 dan UUNo. 8 Tahun 2012.