APARATUR SIPIL NEGARA
2014
UU NO. 5, LN 2014/NO. 6, TLN. NO.5494. LL SETNEG : 79 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.
ABSTRAK : - Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan
tujuan negara perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
intergritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik. Pelaksanaan manajemen
aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan
antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan
dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calaon dalam
rekrutmen. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai
bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil
negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirnya dan wajib mempertanggungjawabkan
kinerjanya. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 yang telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global
sehingga perlu diganti untuk itu perlu membentuk Undang –
Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal
20 dan Pasal 21.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Aparatur Sipil Negara
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang asas penyelenggaraan kebijakan
dan menajemen ASN, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode
perilaku. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mempunyai status
,kedudukan fungsi, tugas dan peran masing-masing. Jabatan
ASN terdiri atas : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan
Jabatan Pimpinan Tinggi. Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK;
PNS berhak gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, Jaminan pensiun
dan jaminan hari tua , perlindungan dan pengembangan
kompetensi sedangkan hak PPPK sama dengan PNS kecuali
jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Manajemen ASN
diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen ASN
meliputi manajemen ASN dan Manajemen PPPK. Pengisian
Jabatan Pimpinan tertinggi diinstansi Pusat dan Daerah,
pengawasan serta penggantian jabatan pimpinan tertinggi.
Pegawai ASN ada yang menjadi pejabat negara; Sistem
Informasi ASN; diatur tentang penyelesaian sengketa.
CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15
Januari 2014.
- Dalam Undang-Undang ini hal-hal tertentu akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dan harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini berlaku.
- Sejak Undang-Undang ini berlaku maka : PNS Pusat dan
Daerah
disebut Pegawai ASN; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku; Ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur
dalam Bab V UU No.32 Tahun 2004 yang beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 dan Peraturan
pelaksanaannya, dicabut dan sinyatakan tidak berlaku.;
Ketentuan kode etik bagi jabatan fungsional tertentu tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini; semua Peraturan
pelaksanaan dari UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti; KASN dibentuk
paling lama 6 (enam) bulan sejak Undnag-Undang ini
diundangkan.
- Penjelasan : 25 hlm.