KEUANGAN DAERAH-PENGELOLAAN
2019
PP NO.12 LN 2019/NO. 42, TLN NO. 6322, LL BPHN : 144 HLM
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;.
- Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD
1945; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun
2015.
- Peraturan Pemerintah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah,
dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Menetapkan
1. Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD.
2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah : Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran
Pembiayaan, Surplus dan Defisit.
3. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah :
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah : Penyampaian
dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pen5rusunan dan Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum
Memiliki Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah Persiapan.
5. Pelaksanaan dan penatausahaan : Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan
dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah,
6. Laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah : Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Perubahan Kebdakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Da1am Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan
Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Pen5rusunan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
7. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah : Akuntansi
Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
8. Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah
9. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN : - Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Maret
2019.
- Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
- Penjelasan 40 hlm