KEPROTOKOLAN
2010
UU No. 9, LN 2010/No. 125, TLN No. 5166, LL SETNEG 2010: 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPROTOKOLAN
ABSTRAK : - Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu
pengaturan keprotokolan. Dalam upaya penyesuaian terhadap
dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem
ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu
pengaturan secara menyeluruh. UU No. 8 Tahun 1987 tentang
Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan, berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu membentuk UU.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 20 dan
21.
- Dalam Undang-undang ini mengatur tentang : Ketentuan umum
mengenai peristilahan, asas, tujuan, dan ruang lingkup, acara
kenegaraan dan acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata
penghormatan, tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu
lembaga negara lainnya, ketentuan lain.
CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010
- Pada saat UU ini mulai berlaku, UU No. 8 Tahun 1987 tentang
Protokol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No.
8 Tahun 1987, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan UU ini.