PERATURAN PERUNDANG?UNDANGAN – PEMBENTUKAN
2011
UU NO. 12, LN 2011/NO. 82, T L N 5234 : 51 HLM.
UNDANG?UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG?UNDANGAN
ABSTRAK : - Sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan
pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam sistem hukum nasional berdasarkan UUD Tahun
1945, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan
perundang?undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai
pembentukan peraturan perundang?undangan yang dilaksanakan dengan
cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang?undangan.
Undang?Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang?undangan masih mengandung berbagai kekuarangan dan
perlu diatur dengan undang?undang.
- Dasar hukum dari undang?undang ini: UUD 1945 Pasal 20,Pasal 21 dan
Pasal 22A.
- Dalam undang?undang ini diatur tentang Pembantukan Peraturan
Perundang?undangan. Dengan menetapkan ketentuan umum; asas
pembentukan peraturan perundang?undangan; dan Jenis, hierarki, dan
materi muatan peraturan perundang?undangan. Mengatur mekanisme
perencanaan peraturan perundang?undangan; mekanisme penyusunan
peraturan perundnag?undangan dan teknik penyusunan peraturan
perundang?undangan. Mengatur pembahasan dan pengesahan rancangan
undang?undang dan pembahasan dan enetapan rancangan peraturan
daerah provinsi dan peraturan kabupaten/kota. Mengatur tatacara
pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang?undangan serta
partisipasi masyarakat dapam pembentukan peraturan perundang?
undangan.
CATATAN 1. Undang?undang ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011;
2. Undang?undang ini mencabut UU No 10 Tahun 2004.