DESA
2014
UU NO. 6, LN 2014/NO. 7, TLN. NO.5495. LL SETNEG : 65 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
ABSTRAK : - Desa memiliki hak asal usul dan hal tradisional dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia Desa telah
berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi
dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan
demokratis. Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan
Undang-Undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal
5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D
ayat (2).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Desa dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan pengaturan
Desa. Kedudukan Desa diwilayah Kabupaten/Kota. Desa terdiri
atas Desa dan Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang
berlaku didaerah setempat. Desa dapat dihapus karena bencana
alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis dan
dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi
Desa baru. Diatur tentang kewenangan Desa, penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Hak dan kewajiban Desa dan masyarakat
Desa, Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa,
Peraturan bersama Kepala Desa dan peraturan Kepala Desa.
Diatur keuangan Desa dan aset Desa, pembangunan Desa dan
pembangunan kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Ketentuan khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15
Januari 2014.
- Semua Peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.