ABSTRAK
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
2025
PERBUPKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.7, BD 2025/NO.7, 35 HLM.
PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 10 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2018.
CATATAN:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewajiban pengamanan dan pengganti kerugian daerah, wewenang dan tugas, penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, kedaluwarsa, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati dilakukan proses penyelesaiannya.
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang sedang beijalan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya
Peraturan Bupati ini mencabut Perbup No. 4 Tahun 2011 dan Perbup No. 14.A Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2025.
Lamp. : 17 Hlm.