Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 373 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Peraturan | : | Keputusan Bupati |
Judul | : | Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 373 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
T.E.U Badan/Pengarang | : | KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Nomor Peraturan | : | 29 |
Bidang Hukum | : | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | kb |
Tempat Penetapan | : | BOROKO |
Tanggal Penetapan | : | 13 JANUARI 2025 |
Sumber | : | LEMBAR LEPAS BAGIAN HUKUM |
Subjek | : | PEMERINTAHAN DESA - BPD - PERGANTIAN |
Bahasa | : | ![]() |
Penandatangan | : | DARWIN MUKSIN |
Pemrakarsa | : | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |