ABSTRAK
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
PERDAKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.1, LD 2024/NO.1, 50 HLM. TLD NO.137, 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah..
Dasar hukum dari Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak, retribusi, pemungutan, pemberian fasilitas untuk kemudahan investasi, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, pidana, peralihan.
CATATAN
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Lamp.: 165 hlm.