ABSTRAK
SPBE - PEDOMAN PENYELENGGARAAN
2023
PERDAKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.5, LD 2023/NO.5, 18 HLM. TLD NO.133, 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK :
- Untuk penyelenggaraan Pemerintahan terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efesien, efektif, dan transparan serta akuntabel dalam memberikan jaminan kepastian kesejahteraan bagi kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pemerintah dapat dicapai apabila Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pekerjaannya secara optimal untuk membantu kinerja pemerintah diperlukan pemanfaatan teknologi informasi yang aplikatif dan mudah digunakan;
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh, sehingga perlu melakukan penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan penggunaannya didasarkan pada Peraturan Daerah serta untuk menyediakan dasar hukum pelaksanaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Dasar hukum dari Undang-Undang ini: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; Perpres No. 95 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis, Perolehan dan Penanggungjawab SPBE, Perencanaan Infrastruktur SPBE, Realisasi Infrastruktur, Pengelolaan dan Pengoperasian Infrastruktur SPBE, Pemeliharaan Infrastruktur, Monev, Pembiayaan, dan Peran Serta Masyarakat;
CATATAN
1. Perda ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2023;
2. Penjelasan 3 halaman.