Abstrak | : | RETRIBUSI – PERIZINAN TERTENTU 2012 PERDAKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.5, LD 2012/NO.5. TLD NO. 68 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ABSTRAK : - Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan daerah pemekaran yang baru terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah, Retribusi Golongan Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan Retribusi Golongan Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Psl. 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PERDAKAB BOLAANG MONGONDOW UTARA No. 2 Tahun 2008. CATATAN : - Dalam peraturan daerah ini diatur tentang nama, objek, subjek dan tarif retribusi golongan jasa usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dalam ketentuan pidana Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar. - Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2012. - Peraturan pelaksanaan atas Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini berlaku. - Penjelasan : 5 hlm. |
Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah |
Judul | : | Retribusi Perizinan Tertentu |
T.E.U Badan/Pengarang | : | KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Nomor Peraturan | : | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 |
Bidang Hukum | : | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | pd |
Tempat Penetapan | : | BOROKO |
Tanggal-bulan-tahun Penetapan | : | 1 NOVEMBER 2012 |
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan | : | 1 NOVEMBER 2012 |
Sumber | : | LEMBARAN DAERAH 2012 (5) : 25 HLM. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH (68) : 5 HLM. |
Subjek | : | - |
Status Peraturan | : | |
Detail Status Peraturan | : | - |
Keterangan Status Peraturan | : | |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : | HAMDAN DATUNSOLANG |
Pemrakarsa | : | BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH |
Lampiran | : | - |