ABSTRAK
PAJAK – PENDAPATAN ASLI DAERAH
2012
PERDAKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.2, LD 2012/NO.2. TLD NO. 65
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK : - Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Daerah perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Psl. 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; PERDAKAB BOLAANG MONGONDOW UTARA No. 2 Tahun 2008.
CATATAN : - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat terutangnya pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administratif; kadaluwarsa penagihan pajak, insentif pemungutan, ketentuan khusus yang mengatur pelarangan pejabat memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing pajak daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2012.
- Penjelasan : 10 hlm.