ABSTRAK
KEPENDUDUKAN - ADMINISTRASI
2010
PERDAKAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NO.7, LD 2010/NO.7. TLD NO. 53
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK : - Penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan dan menunjang pembangunan di Daerah serta untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pemerintah Daerah perlu dilakukan upaya penyempurnaan dalam ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah guna mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU 23 Tahun 2006;UU No. 10 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PMDN No. 28 Tahun 2005; PERDAKAB BOLAANG MONGONDOW UTARA No. 2 Tahun 2008.
CATATAN : - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak dan Kewajiban Penduduk terkait Pencatatan Sipil, Kewenangan Pemda, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Adminsitratif .
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2010.
- Penjelasan : 3 hlm.