Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
22-November-2021 || Dibaca 90 Kali
KABAG HUKUM TERIMA KUNJUNGAN KERJA TIM PENYUSUN RANPERDA PROVINSI SULUT TENTANG INOVASI DAERAH

BOROKO, (22/11). Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Ivan Gahtan, S.H. menerima kunjungan kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Inovasi Daerah Kamis, 18 November 2021 bertempat di ruang kerjanya.
.
Tim ini terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
.
Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah, dan penerapan hasil Inovasi Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
.
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah kabupaten di Sulawesi Utara yang telah menerima beberapa prestasi dan penghargaan terkait dengan Inovasi Daerah, sehingga pada tahun ini Bolaang Mongondow Utara akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah (IID) dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021.
.
Maksud kunjungan tim penyusun ranperda tentang Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini adalah dalam rangka sosialisasi , pengumpulan data/informasi penyempurnaan rancangan perda serta fasilitasi rencana kegiatan penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021, serta menggali sejauh mana penerapan inovasi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan juga masukan terhadap materi pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
.
Sampai saat ini Bolaang Mongondow Utara belum memiliki regulasi di daerah sebagai pedoman penerapan inovasi daerah dalam bentuk Perda, dan Pemerintah Daerah mengapresiasi tawaran tim penyusun Rancangan Perda inovasi daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan usulan atau masukan dalam isi materi.
.
Kami akan pelajari dan telaah isi materi pengaturan Rancangan Perda tersebut, dan jika terdapat usulan akan kami tuangkan dalam bentuk tertulis, tegas Kabag Hukum.
.
Namun, tidak semua Inovasi Daerah itu dapat diterapkan karena harus melalui proses uji coba terlebih dahulu, menurut penjelasan Kevin Karwur, S.H., M.H. perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Inovasi Daerah tidak dapat dilakukan uji coba jika membahayakan Kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
.
Sejak Juni, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mempersiapkan seluruh dokumen dan prasyarat terkait dengan rencana partisipasi dalam kegiatan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021, dan penyempurnaan hal teknis akan dilakukan melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan pada pekan ini, semoga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat meraih penilaian sebagai salah satu predikat Daerah Kabupaten Terinovatif.
.
Kepala Subbidang Inovasi dan Teknologi Balitbangda Sulut, Dr. Eva M. R. Mukuan, M.Si. mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mengapresiasi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ikut dalam kegiatan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021, “Kami akan melakukan fasilitasi terkait teknis persyaratan keikutsertaan kabupaten/kota yang ada di Sulut, tutup Kasubbid diakhir pertemuan.