Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
12-February-2021 || Dibaca 238 Kali
SEKDA: TAHUN INI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD PERTIMBANGKAN KAJIAN AKADEMIK

BOROKO, (12/02). Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Utara Dr. Drs. Asripan Nani, M.si. pimpin rapat pembahasan rancangan peraturan bupati terkait pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD kemarin Kamis, 11 Februari 2021 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah.
.
Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD merupakan amanat Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
.
Terkait dengan besaran angkanya, kami akan tetap mempertimbangkan kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar satuan harga yang ditetapkan Pemda, ungkap Sekda diawal pembahasan.
.
Dalam penyusunan kajian akademik, kami bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo, tambah Sekretaris DPRD, Drs. Musliman Datukramat, M.Si.
.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Sriwahyuni Pontoh, S.Sos, bahwa pada 2019 dinas juga telah membuat kajian terkait besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
.
Agar lebih komprehensif, seluruh kajian yang ada dapat dijadikan acuan sebagai bahan perbandingan dalam menentukan besarannya, tambah Sriwahyuni.
.
Saat diwawancarai tim JDIHBolmut di ruang kerjanya usai pembahasan, Kepala Bagian Hukum Ivan Gahtan, S.H. menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi DPRD ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terkait besarannya tidak boleh melebihi dari tunjangan DPRD provinsi.
.
Pembahasan perbup ini juga dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, para Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Perumahan, Sekretaris BPKD, Kepala Bagian Hukum