BOROKO, 1/2/2021. Tim Asistensi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 telah merampungkan seluruh kegiatan evaluasi terhadap dokumen APB Desa. Sesuai jadwal kegiatan evaluasi dilaksanakan selama 13 hari kerja sejak tanggal 14 Januari berakhir pada 29 Januari 2021.
.
Tim Asistensi melakukan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Desa terkait APB Desa Tahun Anggaran 2021, mulai dari surat pengantar; rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa; peraturan Desa mengenai RKP Desa; peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan berita acara hasil musyawarah BPD.
.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen APB Desa, kami juga menitikberatkan evaluasi terhadap teknik penyusunan produk hukum di desa sebagai landasan operasional APB Desa, terutama dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan juga dari aspek penulisannya apakah sudah sesuai dengan teknik dan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, terang Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Patrianto Rio H. Usup, S.H. saat diwawancarai JDIHBolmut pagi ini.
.
Kami juga memberi penekanan kepada Pemerintah Desa terkait dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), berdasarkan informasi yang kami himpun hampir 90% desa dalam pengelolaan BUM Desa belum dikelola dengan baik dan transparan, sehingga tidak memberikan sumbangsih dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa, tambah Rio Usup.
.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku penanggung jawab kegiatan ini berharap, pelaksanaan asistensi pada tahun berikutnya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
.
Regulasi teknis terkait prioritas penggunaan Dana Desa yakni Permendes Nomor 13 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada akhir Desember 2020, sehingga kami tidak memiliki cukup target waktu dalam menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021, ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas PMD Yahya Batutihe, S.K.M.
.
Masih banyak desa yang memuat kegiatan yang tidak menjadi prioritas pada tahun ini, seperti pengadaan lampu penerangan jalan permukiman atau pengadaan sapi, sehingga kami sarankan anggarannya digeser pada kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru, stunting, atau potensi pariwisata desa. Namun wajib bagi desa untuk mengganggarkan pemberian bantuan langsung tunai selama 12 bulan kepada penerima yang berhak dan tidak sebagai penerima bantuan serupa, tambah Yahya.
.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Ivan Gahtan, S.H. selaku Ketua Tim Asistensi APB Desa Tahun 2021 menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Sangadi dan Aparat Desa yang telah bekerja sama membantu Tim Asistensi dalam melaksanakan tugasnya selama 2 pekan ini dan berpesan agar dapat memanfaatkan APB Desa untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, agar lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
.
Kami akan mengompilasikan seluruh kertas kerja terkait hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa, karena dalam keanggotaan tim asistensi terdapat beberapa perangkat daerah teknis, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bapelitbang, Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk selanjutnya kami sampaikan ke Bagian Hukum guna proses lebih lanjut penandatanganan oleh Bupati, ungkap Kepala Dinas PMD Fadly Tajudin Usup, S.E., M.M.
.
Terima kasih banyak kepada seluruh tim asistensi yang telah menyelesaikan tugas sesuai jadwal asistensi APB Desa untuk 106 desa, semoga di masa yang akan datang kita dapat memberikan yang terbaik bagi perkembangan kemajuan desa, tutup Usup mengakhiri wawancara.