BOROKO, 13/1/2021. Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Depri Pontoh telah menetapkan tim asistensi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021 pada November tahun lalu. Kepala Bagian Hukum selaku Ketua Tim Asistensi telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) guna melakukan persiapan-persiapan terkait pelaksanaan asistensi.
Tim asistensi siap bergerak berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 396 Tahun 2020 dan jadwalnya juga sudah ditandatangani oleh Bapak Rachmat R. Pontoh, S.H., M.Si Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, ungkap Kepala Bagian Hukum Ivan Gahtan, S.H.
Saya selaku Ketua Tim berharap, tim asistensi ini dapat memfokuskan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai bahan evaluasi , tolong disinkronkan usulan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan musyawarah desa yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa, tambahnya.
Di tempat terpisah dalam rapat tim asistensi yang digelar pagi tadi Rabu, 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD, Kepala Dinas PMD Fadly T. Usup, S.E., M.M. selaku pimpinan rapat sekaligus Penanggungjawab Tim Asistensi mengatakan bahwa sesuai ketentuan untuk pelaksanaan asistensi atau evaluasi dokumen APBDes harus dilakukan sebelum tahun anggaran berkenaan, namun hal ini tidak dapat dilakukan, karena Pemerintah Desa dalam menyusun dokumen harus menunggu regulasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait penggunaan Dana Desa.
APBDes tahun ini anggaran masih akan terserap banyak pada program penanganan pandemi COVID-19 yaitu mendorong kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tegas Kadis PMD.
Dalam rapat tim asistensi ini turut dihadiri Sekretaris Dinas PMD, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD, Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Dinas PMD, Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Ekonomi Bapelitbang, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Dikbud, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian.