Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
28-November-2020 || Dibaca 130 Kali
PEMDA SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2021

BOROKO, 27/11/2020. Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD, Jumat, 27 November 2020 beberapa hari setelah penandatanganan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun anggaran 2021, sebagai sebuah proses dalam penyusunan APBD, yang ditindaklanjuti dengan penyampaian pengantar nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Bupati menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Daerah harus siap menghadapi tantangan utama pembangunan tahun 2021, yaitu bagaimana pemerintah mampu menyinkronkan dan memadukan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati juga menekankan terkait penyusunan APBD tahun 2021 harus memenuhi kaidah-kaidah dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dimaksud di antaranya, yakni:
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; serta
Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.

Proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, paling tidak terdapat tiga hal yang prinsip perbedaan dalam apbd 2021, yakni:
Pertama, struktur APBD tidak lagi mengenal belanja langsung dan belanja tidak langsung;
Kedua, bahwa proses perencanaan dan penganggaran telah terakomodir dalam satu sistem, hal ini sejalan dengan upaya mengintegrasikan antara perencanaan dan penganggaran daerah dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah; dan
Ketiga, paling mendasar adalah sistem informasi yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus mendukung tercapainya 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, adapun 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional tahun 2021 dimaksud meliputi:
Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan
Ketujuh, memperkuat stabilitas politik, hukum pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.

“Oleh sebab itu dasar penyusunan RKPD tahun 2021 harus berpedoman pada 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional dengan mempertimbangkan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021” tambah Bupati dalam sambutannya.

Secara garis besar Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Pendapatan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp683.505.127.352,00, yang terdiri dari:
Pertama, Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 sebesar Rp21.308.982.352,00;
Kedua, Pendapatan Transfer sebesar Rp662.192.145.000,00.

Selanjutnya, belanja daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2021 diperkirakan sebesar Rp716.318.375.026,00, yang terdiri dari:
Pertama, belanja operasi sebesar Rp397.549.553.242,00, dengan rincian sebagai berikut:
Kedua, belanja modal sebesar Rp181.933.964.608,00.
Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp12.200.367.092,00;
Keempat, belanja transfer sebesar Rp124.634.490.084,00.

Berikutnya, pembiayaan, pembiayaan daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp32.813.247.674,00.

“Saya mengapresiasi kepada yang terhormat Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan pembangunan, mengawal dan mengawasi pelaksanaannya”. tutup Bupati mengakhiri sambutannya.