JDIHBolmut – Info, (21/06). Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev. mencanangkan program layanan langsung Pemerintah Daerah kepada masyarakat (Government Care) bertempat di Lapangan Imokima, Desa Sangkub I pada Jumat pagi, 20 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dan keprofesionalan aparatur pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Membuka sambutannya, Bupati menekankan bahwa program Government Care bukan sekadar program seremonial, melainkan bentuk konkret hadirnya pemerintah di tengah rakyat dan seluruh Perangkat Daerah wajib ambil bagian sesuai urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya.
Beberapa program kegiatan layanan yang diberikan antara lain, Bagian Hukum bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, fasilitasi pembuatan produk hukum desa, dan mengintegrasikan produk hukum desa ke website JDIH Bolaang Mongondow Utara.
SOSIALISASI PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
Bagian Hukum mengambil bagian penting dalam urusan pembinaan hukum oleh Pemerintah Daerah di tingkat desa, dalam kesempatan awal pencanangan program Layanan Langsung tahun ini, sosialisasi mengenai tata cara dan mekanisme pembentukan peraturan di desa serta mengintegrasikan peraturan desa ke dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menjadi fokus layanan yang akan diberikan oleh Bagian Hukum.
“Kami memboyong seluruh aparatur sipil negara (ASN) Bagian Hukum untuk all out dalam kegiatan ini, tidak ada pelayanan di kantor hari ini, seluruh kegiatan dikonsentrasikan dalam kegiatan Government Care”, tegas Kabag Hukum Ivan Gahtan.
Bagian Hukum temukan beberapa peraturan desa (Perdes) yang ditetapkan tidak sesuai pedoman dan mekanisme yang diatur oleh ketentuan, baik itu dalam aspek isi muatan materi yang diatur dalam Perdes maupun teknis penyusunannya tidak berdasarkan kaidah pembentukan peraturan di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami temukan beberapa Perdes yang ditetapkan tidak sesuai dengan Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ini akan jadi fokus dalam kegiatan evaluasi hukum hari ini, jika Sangadi bersama BPD yang telah menyepakati dan menetapkan Perdes terkait pungutan, WAJIB hukumnya untuk dievaluasi oleh Pemerintah Daerah agar menghindari Perdes yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum”, tegas Ivan Gahtan.
“Saya dan Sangadi Pangkusa telah menandatangani Berita Acara Hasil Klarifikasi terhadap Peraturan Desa Pangkusa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Aturan dan Sanksi Desa, substansi isinya adalah memperbaiki kekeliruan dalam penyusunan norma yang diatur dalam Perdes dan merekomendasikan Pemerintah Desa bersama BPD untuk segera melakukan perubahan Peraturan Desa berdasarkan hasil kajian dan penilaian Tim Klarifikasi Perdes.” tambah Kabag Hukum.
SELURUH PERDES AKAN TERINTEGRASI DENGAN WEBSITE JDIH BOLMUT
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat, sehingga untuk mewujudkan peningkatan kualitas produk hukum desa dan penataan peraturan perundang undangan di desa yang produktif, aplikatif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, Bagian Hukum akan memfasilitasi pengintegrasian seluruh Perdes yang telah ditetapkan ke dalam website JDIH.
“Bagian Hukum akan membantu Pemerintah Desa dalam hal penyebarluasan produk hukum di desa, tapi kami hanya memfokuskan pada dokumen Perdes saja, tentunya yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Ivan Gahtan.
Sangadi Pangkusa, Erna Suyati sangat mengapresiasi program layanan bantuan hukum ini, terutama terkait dengan program penyusunan peraturan di desa dan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan program layanan langsung ke masyarakat seperti ini.
Ini adalah program yang sangat membantu kami di desa dan mendukung penuh adanya pelayanan seperti ini, saya dan masyarakat Desa Pangkusa berterima kepada bapak Bupati dan Kepala Bagian Hukum, semoga program ini terus berkelanjutan, ungkap Sangadi Pangkusa.
Ivan Gahtan menambahkan, bahwa misi kami di Bagian Hukum untuk menciptakan aparatur Pemerintah Daerah yang berkualitas, paham hukum, dan taat hukum dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan penyediaan informasi hukum mudah diakses oleh masyarakat. Program Government Care akan menjadi titik tolak dalam tahapan penataan dan pembinaan hukum Pemerintah Daerah di tingkat Desa.