Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
20-March-2025 || Dibaca 25 Kali
DPR SAHKAN PERUBAHAN UU TNI

JDIHBolmut - Info. DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dengan salah satu agenda pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini telah melalui berbagai tahapan dialog dan konsultasi dengan elemen masyarakat.

"Kami sudah melakukan upaya maksimal dengan komunikasi intens bersama berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, NGO, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan-masukan dari mereka juga telah kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini," ujar Dasco.

Menanggapi dinamika politik terkait revisi UU TNI, Dasco memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama. "Kami telah bersepakat bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada kembalinya dwi fungsi TNI. Beberapa pasal yang dibahas juga tidak mengandung unsur yang mengarah pada peran TNI di ranah sipil," tegasnya.

Revisi ini menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan nasional dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan global, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menjawab kekhawatiran publik, Dasco menegaskan bahwa dokumen revisi final akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat.

"Kami sudah berbagi dengan teman-teman NGO, dan saya telah meminta agar dokumen bersihnya diunggah hari ini sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas. Apa yang kami sampaikan sebelumnya, itulah yang diperempurnakan tanpa ada perubahan substansial," ungkapnya.

Revisi UU TNI diketahui merupakan bagian dari upaya reformasi pertahanan yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern. Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi: Peningkatan profesionalisme TNI melalui penguatan tugas pokok dan fungsi sesuai prinsip demokrasi; Penyesuaian terhadap dinamika keamanan nasional dan global, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti siber dan terorisme; Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi pertahanan negara.

DPR RI berharap dengan revisi ini, TNI dapat semakin fokus pada tugas pertahanan negara tanpa terlibat dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. Komitmen DPR terhadap supremasi sipil tetap menjadi jaminan bahwa revisi ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998

Ketua DPR Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut Puan.

Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP).

Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi,” ungkapnya.

Puan Maharani pun mengatakan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru. Ia juga memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," tutupnya

Sumber: https://www.dpr.go.id/