Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
19-February-2025 || Dibaca 40 Kali
Esok Presiden Prabowo Lantik SJL - MAP di Istana Negara Jakarta

Jakarta, InfoPublik. (19/02) – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, M.Ec.Dev. dan Mohammad Aditya Pontoh, S.I.P. telah mengikuti gladi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2025-2030 yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa 18/02/2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara menjelang pelantikan resmi yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Pelantikan serentak kepala daerah terpilih ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025. Setelah pelantikan, para kepala daerah dijadwalkan mengikuti orientasi di Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari 2025.

Diinformasikan bahwa gladi kotor dan bersih untuk keperluan agenda pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. Untuk gladi kotor dilakukan hari ini, Selasa, 18 Februari, sedangkan gladi bersih dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Nantinya, Presiden Prabowo Subianto akan melantik ratusan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun lokasi pelantikan ini akan bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.

"Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi," ujar Bima Arya.

Pelantikan kepala daerah ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal ini berlaku dalam hal:
- Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
- Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, disebutkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan sebelumnya tersebut dalam hal terdapat:
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secara keseluruhan.
- Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

Sebelumnya Mendagri, Drs. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. menyampaikan bahwa rencana pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak, 20 Februari 2025. Perencanaan jadwal pelantikan ini disampaikan Mendagri dalam zoom meeting yang digelar pukul 08.00 WIB, Senin, (3/2).

‘’Dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi saat ini terdapat 296 daerah tanpa gugatan. Terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Totalnya 296 daerah atau 54,31 persen dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota atau 545 daerah. Dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan. Rinciannya, 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota,’’ jelas Mendagri.

Dikatakan, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal direncanakan akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

‘’Tanggal 4-5 Februari MK menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/ walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,’’ terang Mendagri.