BOROKO, (6/7). Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah, pagi tadi, bertempat di Ruang Rapat Divisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Kamis, 6 Juli 2023.
.
Maksud dan tujuan disusunnya rancangan peraturan yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah ini sebagai upaya membangun kerangka kerja arsitektur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan penjaminan kenirsangkalan yang dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital.
.
Berkembang dalam rapat pembahasan terkait dengan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang dibangun oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia yang mewajibkan setiap Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI.
.
"Perangkat sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemda Bolaang Mongondow Utara telah dilengkapi, tinggal menunggu Peraturan Bupati untuk pelaksanaannya, tegas Kadis Kominfo, Aang Wardiman".
.
"Tanda tangan elektronik para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah 98% telah terdaftar dalam basis data aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, tambah Aang Wardiman".
.
Kita lihat saja perkembangannya ke depan, karena dalam penerapan tanda tangan elektronik di daerah, Pemda harus menerbitkan pedoman penggunaan, jika memang nantinya aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat telah siap diterapkan di daerah, tentunya kami akan melakukan evaluasi kembali terkait dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Rio Usup selaku Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum.