BOROKO, (5/07/2023), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). Setiap fraksi dalam Panja Baleg DPR sepakat bahwa Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah harus ditingkatkan. Kesepakatan ini akan menjadi tumpuan bagi parlemen untuk mewujudkan desa di Indonesia secepatnya bisa bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara. Maka dari itu, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR membahas perubahan Pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panja RUU Desa Baleg DPR melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3); Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a); Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27), Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39); Perangkat Desa (Pasal 48-50).
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62); Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67); Keuangan Desa (Pasal 72); Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78,79,86); dan Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa (Pasal 118).
Ada beberapa hal pokok yang berkembang dalam rapat panja RUU tentang desa ini. Pertama, Kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat (2), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya yang diubah.
Lebih lanjut, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa. Mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.
"Kalau 6 tahun Pilkades itu dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu. Dan kepala desanya belum membangun masih sibuk konsolidasi sudah memasuki masa habis jabatan. Jadi, kalau 9 tahun mereka masih ada waktu konsolidasi.
Persetujuan Panja terhadap penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total transfer daerah, bahwa kenaikan dana desa diharapkan bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Adapun dana transfer daerah terdiri atas enam komponen, yakni dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.
Terkait dengan alokasi 20 persen ini pembahasannya nanti akan diformulasikan bersama antara DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, penambahan Alokasi Dana Desa per tahun secara terukur sesuai dengan kemampuan APBN.
Sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke Rapat Paripurna terdekat.
Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI