Berita

Detail Berita
Foto JDIH Bolmut
10-April-2023 || Dibaca 396 Kali
BUPATI TETAPKAN PERBUP TEKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS

JDIHBolmut, (10/4). Bupati Bolaang Mongondow Utara, Drs. Depri Pontoh telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang diundangkan tanggal 5 April 2023, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (https://s.id/1Fzpd).
.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
.
Dalam Perbup 5 Tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam Perbup ini.
.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam Perbup disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Perbup.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
.
Dalam Pasal 6 Perbup Nonor 5 Tahun 2023 disebutkan, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah daerah.
.
“Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan.

Dokumen Perbup Nomor 5 Tahun 2023 dapat diunduh dalam website JDIHBolmut pada link berikut https://s.id/1FzpH

#dokumenhukum
#informasihukum
#jdihbolmut
#indonesiamaju
#sulutmajudansejahtera
#bolmutideal
#produkhukumdaerah
#bagianhukum