Boroko, (8/3/2023). Kepala Bagian Hukum, Ivan Gahtan, S.H. memimpin rapat fasilitasi penyusunan rancangan peraturan desa terkait pungutan di desa, bertempat di Ruang Rapat Popohimbunga, Rabu, 8 Maret 2023.
.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan peraturan di desa, hal tersebut merupakan upaya pembinaan terhadap Pemerintah Desa di bidang hukum, sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 32 Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cata Penyusunan Peraturan di Desa. Selain penyusunan peraturan di desa, bentuk pembinaan lain adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan, bimbingan teknis kepada Sangadi, BPD, dan Perangkat Desa, serta kegiatan lain dalam rangka peningkatan kapasitas Sangadi, BPD, dan/atau Perangkat Desa.
.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum yang kemudian diserahkan kepada Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum, Patrianto Rio H. Usup, S.H. untuk menyampaikan masksud dan tujuan kegiatan rapat fasilitasi dan mempersilakan Kepada Sangadi Ollot untuk menyampaikan keterkaitan dengan urgensi pembentukan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa di Desa Ollot.
.
Sesuai dengan keterangan Sangadi Ollot, Jamal Latodjo, latar belakang pembentukan rancangan peraturan di desa ollot tentang pungutan desa yaitu berdasarkan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan desa yang kemudian dalam perumusannya ditetapkan dalam musyawarah desa dan ditindaklanjut dengan membuat berita acara di desa.
.
Berdasarkan hasil musyawarah, Rancangan Perdes disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dilakukan evaluasi, dengan harapan melalui rapat evaluasi ini rancangan perdes dapat disesuaikan terkait dengan teknik penyusunnannya, bahasa-bahasa hukumnya, dan substansi isi ranperdes pungutan, ungkap Sangadi Ollot.
.
Penyusunan Perdes yang berhubungan dengan pungutan desa dapat memedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan ketentuan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, tegas Kabag Hukum.
.
Terdapat beberapa norma dalam Rancangan Perdes yang telah kami kaji dan perlu dilakukan penyempurnaan Kembali, karena penggunaan istilah dalam pasal-pasal tertentu kurang tepat dan beberapa norma tidak sesuai dengan kewenangan desa atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, di antaranya, pengutan terhadap industri rumahan berskala besar, tata cara penyetoran pungutan, tanah kas desa, dan beberapa istilah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, tambah Ivan Gahtan.
.
Terkait dengan tata cara penulisan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dimuat dalam dokumen hasil evaluasi oleh Bagian Hukum dan perlu digarisbawahi, bahwa desa dilarang melaksanakan pungutan jasa layanan administrasi berupa surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan, tegas Rio Usup.
.
Selain itu, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Perdes tentang Pungutan di Desa yakni Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 18 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal - Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tambah Rio Usup.
Pejabat yang menangani pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Firman S. Hapili, S.E. menjelaskan terkait dengan Pologoro itu ditarik retribusinya 1,5% dari NJOP, kalau dibandingkan dengan PBB itu cama 0,1% dari NJOP itupun sangat sulit untuk dilaksanakan bagaimana dengan pungutan pologoro.
.
Soal tata cara pemungutan bahwa dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah saja penyetoran Pungutan itu 1X24 Jam hanya diberi waktu, jika penyetoran pungutan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan ke Kas Desa itu dalam waktu tiga bulan, hal itu akan berpotensi pungutan bisa dapat disalahgunakan oleh bendahara/kaur keuangan di desa, jadi sebaiknya diubah menjadi 1X24 jam, tambah Firman.
.
Pada intinya, jika Pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada warganya, pelaksanaan pungutan di desa dapat dilakukan, namun tentunya sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tegas Kabag Hukum menutup kegiatan fasilitasi.
.
Bupati akan menerbitkan keputusan bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Perdes Ollot tentang Pungutan di Desa Ollot paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya Rancangan Perdes dan akan disampaikan kepada Desa melalui Camat untuk dilakukan penyempurnaan dan perbaikan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bolangitang Barat, Sangadi Ollot, Sekretaris Desa Ollot, Perancang Peraturan Perudang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum, Penyusun Rancangan Perudang-undangan Bagian Hukum